Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Tinggalkan Komentar / Tata Kelola Administrasi Desa, Tata Kelola Desa, Tata Kelola Pembangunan Desa / Oleh Nur Rozuqi
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 tahun 2019 sebagaimana telah diubah sebagian dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 tahun 2019 dijelaskan bahwa perubahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) itu menjadi kewenangan Desa atau Kelurahan dimana mekanismenya dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Pendaftaran (mendaftar dan/atau didaftar) bagi keluarga miskin yang belum terdaftar dalam DTKS oleh masyarakat dan/atau Kades/Lurah atau dengan sebutan lainnya.
2. Data tersebut dibahas dalam:
a. Musyawarah Desa atau sebutan lainnya yang melibatkan seluruh lembaga dan badan yang ada di desa atau sebutan lainnya.
b. Musyawarah Kelurahan yang melibatkan LPMK dan kelembagaan lainnya di Kelurahan.
3. Hasil musyawarah dituangkan dalam Berita Acara dengan lampiran prelist data awal perubahan DTKS’
4. Dalam rangka Verifikasi dan Validasi data, maka diperlukan kunjungan rumah, pengawasan lapangan, dan pemeriksaan data oleh Pemerintah Desa/Kelurahan dalam hal ini tupoksinya Kasi Kesejahteraan yang diawasi dan diperiksan pendamping sosial sebagai kepanjangan tangan Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
5. Hasil Verifikasi dan Validasi dituangkan dalan Prelist Akhir DTKS perubahan Desa/Kelurahan.
6. Kepala Desa/Lurah menyampaikan Prelist Akhir DTKS Perubahan kepada Bupati cq Kepala Dinas Sosial melalui Camat.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Taopaz Juanda
|
7. Kasi Kesejahteraan Desa/Kelurahan mengentri Prelist Akhir DTKS Perubahan ke dalam Dashboard DTKS, yaitu pada aplikasi SIKS-NG, sebuah aplikasi berbasis android.
8. Untuk selanjutnya masyarakat dapat mengecek data dirinya dengan cara mengetik nama dan NIK nya pada aplikasi SIKS-NG yang sudah diinstal dalam HP androidnya.
Baca juga:
Tony Rosyid: Demokrat, Berhentilah Meratap
|
Dengan uraian tersebut di atas, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa DTKS itu harus dapat diakses secara online.
2. Bahwa perubahan DTKS itu menjadi kewenangan Desa/Kelurahan yang diputuskan dalam Musyawarah Desa dan/atau Musyawarah Kelurahan.
3. Bahwa fakta di lapangan, masih teramat banya Pemerintah kabupaten/Kota yang belum melaksanakan mekanisme uptade DTKS sebagaiama Peremensos tersebut di atas.
4. Bahwa akibat dari lambannya Dinas Sosial Kabupaten/Kota tersebut menjadi biang karut marutnya pelaksanaan program bantuan sosial masyarakat.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Sulfikar Amir
|
5. Bahwa fakta lain di lapangan, terdapat Dinas Sosial yang mengentri sendiri DTKS yang seolah-olah utu hasil entri dari operator yang ada di desa/kelurahan.
6. Bahwa fakta juga di lapangan, data kesejahteraan sosial yang digunakan dalam melaksanakan program bantuan sosial terdapat 3 (tiga) versi data, yaitu versi DTKS, versi TKSK, dan versi PKH.
7. Bahwa benang kusut dan karut marut data kesejahteraan sosial ini harus segera di selesaikan, yaitu kembali kepada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 tahun 2019 sebagaimana telah diubah sebagian dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 tahun 2019.
PERMENSOS NOMOR 11 TAHUN 2019
PERMENSOS NOMOR 5 TAHUN 2019